2 Alasan PSSI Tak Masuk Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri

- 7 Oktober 2022, 12:51 WIB
2 Alasan PSSI tidak masuk dalam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan polri
2 Alasan PSSI tidak masuk dalam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan polri /ANTARA by Ari Bowo Sucipto/

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 tentang Tanggung Jawab, ayat 1 d, yang berbunyi sebagai berikut.

“Panpel (panitia pelaksana) pertandingan menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.”

Dengan adanya regulasi dan aturan tersebut, besar kemungkinan membuat pengurus PSSI dibebaskan atas segala tuntutan hukum jika terjadi sebuah insiden dalam pertandingan Liga 1.

Baca Juga: Suporter Persebaya Surabaya Gelar Doa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang

Termasuk dalam insiden memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam insiden tersebut, terjadi kerusuhan suporter dengan aparat keamanan hingga menyebabkan setidaknya 131 orang tewas, dan 400 orang lainnya luka-luka.

Selain itu, PSSI juga terikat aturan FIFA dan tidak bisa disentuh pemerintah. Sebagai contoh, pada tahun 2015, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membekukan PSSI karena tidak mengindahkan imbauan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait penyelenggaraan Liga Indonesia 2015.

Baca Juga: Usai Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Perintah Menteri PUR Audit Seluruh Stadion di Indonesia

Intervensi dari pemerintah (Kemenpora dan BOPI) inilah yang membuat FIFA menjatuhkan sanksi untuk Indonesia.

Adapun keenam orang yang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah ini antara lain Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x