Bukan Paracetamol, Kemenkes Intruksi Seluruh Apotek untuk Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

- 19 Oktober 2022, 15:47 WIB
Kemenkes RI melarang sementara apotek jual obat sirup kepada masyarakat, menyusul ditemukan penyakit gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Kemenkes RI melarang sementara apotek jual obat sirup kepada masyarakat, menyusul ditemukan penyakit gangguan ginjal akut atipikal pada anak. /Kolase foto Instagram @kemenkes_ri/

BERITA SLEMAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta penghentian sementara penjualan obat sirup untuk masyarakat. 

Hal ini terkait temuan penyakit gagal ginjal akut misterius yang dialami anak-anak yang jumlahnya terus meningkat.

Dante Saksono Harbuwono Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) mengungkap bahwa pemerintah mengintruksikan kepada seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.

Baca Juga: IDAI Klarifikasi Terkait Isu Larangan Penggunaan Paracetamol

Penghentian sementara ini akan berlaku selama proses investigasi risiko infeksi soal kasus gagal ginjal anak yang belum diketahui penyebab spesifiknya. 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Wamenkes: Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara Selama Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak" berikut penjelasan dari Dante Saksono terkait kasus gagal ginjal pada anak. 

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," tutur Dante Saksono Harbuwono, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Orang Tua Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x