BERITA SLEMAN - Baru-baru ini keberadaan pasal mengenai perzinaan di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) tampaknya membuat para pengusaha resah.
Pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check-in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Berikut 6 Anjuran BPOM Terkait Penggunaan Obat Secara Aman
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Salah satu yang dikhawatirkan dengan munculnya RUU KUHP itu akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Diprediksi turis mancanegara akan berpindah wisata ke negara lain, seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.