Pesan dari Kemenkes untuk Masyarakat yang Ingin Membeli Obat Sirup

- 10 November 2022, 11:43 WIB
Menkes Ungkap Akan Resepkan Kembali Obat Sirup Anak
Menkes Ungkap Akan Resepkan Kembali Obat Sirup Anak /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

BERITA SLEMAN - kementerian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan imbauan pada masyarakat, yang akan membeli atau menggunakan obat sirup pasca kasus gagal ginjal akut yang menerpa anak-anak.

Kemenkes sudah merekap sejumlah 156 obat sirup yang boleh diresepkan melalui SE Nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang diterbitkan pada 24 Oktober lalu.

Kemudian pada surat tersebut, ada pula lampiran 12 obat yang sulit digantikan dengan jenis obat lain yang dinyatakan aman.

Lebih lanjut pada 27 Oktober 2022 lalu,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kembali 65 obat sirup tambahan yang aman. Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Kemenkes Minta Masyarakat Tunggu Surat Edaran Terbaru soal Obat Sirup yang Boleh Diresepkan"

Baca Juga: Ketahui Tanda Pria yang Mencintai Mu, Ke-3 Paling Bisa Dirasakan

Namun, sejauh ini, Kemenkes belum menerbitikan SE terbaru menyikapi daftar obat tersebut yang diumumkan BPOM.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, seluruh pihak dimohon untuk menunggu surat edaran (SE) terbaru yang akan dikeluarkan pihaknya soal daftar obat sirup yang boleh diresepkan.

“Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes,” kata Mohammad Syahril dalam pengarahan media secara virtual di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, SE yang diterbitkan Kemenkes merupakan sumber rujukan utama bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan apotek sehingga dibutuhkan kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x