Sementara itu, terkait pencabutan izin edar 69 obat sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma pada Senin 7 November 2022, Kemenkes menegaskan obat-obatan tersebut sudah dilarang dan dihentikan penggunaannya.
“Kalau sudah ditarik dan dilarang, itu sudah, dia setop betul, final. Tidak boleh dipakai sama sekali,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
BPOM menarik puluhan produk obat sirup tersebut lantaran terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Senada dengan Jubir Kemenkes, Wakil Menteri Kesehatan ) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPOM.
Dia menjelaskan data obat sirup akan selalu diperbarui dan dirilis secara bertahap sesuai waktu. Dia memastikan SE terbaru dari Kemenkes akan terbit dalam waktu dekat.
“Selama itu nanti akan dievaluasi oleh BPOM, kami akan mengeluarkan surat amannya (SE) juga,” katanya saat dijumpai wartawan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) pada Rabu 9 November.*** (Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat)