BERITA SLEMAN - Sejak pandemi covid 19 melanda, pemerintah Indonesia melalui kemensos giat mengucurkan bantuan sosial (Bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak dan memenuhi kualifikasi untuk menerima bantuan tersebut.
Salah satu program Bansos yang diluncurkan ialah Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar/siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Gabriella Larasati 'Siapa Takut Jatuh Cinta' Hebohkan Jagat Maya karena Video Panas Mirip Dirinya
Berikut rinciannya:
1. Siswa SD
Rp900 ribu/tahun @Rp225 ribu/3 bulan
2. Siswa SMP sederajat
Rp1,5 juta/tahun @Rp375 ribu/3 bulan
3. Siswa SMA sederajat
Rp2 juta/tahun @Rp500 ribu/3 bulan
4. Ibu hamil
Rp3 juta/tahun atau @Rp750 ribu/3 bulan
5. Anak usia dini (0-6 tahun)
Rp3 juta/tahun atau @Rp750 ribu/3 bulan
6. Lansia (70 tahun ke atas)
Rp2,4 juta/tahun @Rp600 ribu/3 bulan
7. Disabilitas berat
Rp2,4 juta/tahun @Rp600 ribu/3 bulan
Baca Juga: Masih 8 Hari Lagi! Ayo Ambil Hakmu Berupa BLT UMKM Rp 2, 4 Juta
Berikut syarat untuk mendapatkan Bansos atau BLT PKH:
1. Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.
2. Calon peserta bukan penerima Bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, dan bantuan non PKH lainnya.
3. Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.
4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.
5. Data harus lengkap dan valid. Jika sudah divalidasi, calon penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat untuk menerima BLT PKH.
Itulah nominal Bansos yang bisa diterima beserta syarat untuk mendapatkannya.***