Cara Mendapat QR Code untuk Aplikasi PeduliLindungi bagi UMKM saat PPKM

- 15 September 2021, 19:11 WIB
Cara mendapat QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi bagi UMKM saat PPKM.
Cara mendapat QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi bagi UMKM saat PPKM. /Tangkap layar Instagram.com/pedulilindungi.id

 

BERITA SLEMAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dievaluasi, seiring dengan mulai melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. Beberapa kegiatan perkantoran hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner telah diperbolehkan beroprasi dengan mengikuti syarat ketat.

Persyaratan yang diwajibkan dan harus dipenuhi oleh pengelola tempat usaha, salah satunya adalah memiliki QR code untuk dipindai aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut diusung pemerintah agar bisa lebih mudah melihat mobilisasi masyarakat, memudahkan melacak kasus, dan kontak ketika ditemukan kasus Covid-19.

Dalam laman akun Instagram milik Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh QR code. "Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]," tulis akun @kemenkominfo yang dikutip pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Kegiatan di PPKM Level 4-Level 2 yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tunjuk Sertifikat Vaksin

Setelah surat permohonan diterima, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementrian Kesehatan. Formulir tersebut wajib diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa belanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi. Setelah terkirim, pendaftar akan menerima kembali surat elektronik berisi nama akun (username) beserta password untuk aktivasi QR Code.

Tahap terakhir, setelah selesai melakukan aktivasi, pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai usai pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.

Surat Permohonan

Surat permohonan pelaku usaha bisa diajukan dalam format yang resmi, formatnya yaitu, pada bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor dan tanggal surat.

Kemudian pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk tiap akses keluar dan masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut. Jangan lupa tulis kordinator atau penanggungjawab yang akan bertanggung jawab di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x