Sah! Kemenkes Larang Tarif Harga Tes Swab Rapid Antigen Melebihi Rp 99 Ribu

- 1 September 2021, 20:10 WIB
Tarif harga maksimal Rp 99 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 109 ribu dan di luar dua daerah tersebut sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, dan biaya lainnya.
Tarif harga maksimal Rp 99 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 109 ribu dan di luar dua daerah tersebut sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, dan biaya lainnya. /PIXABAY/@v-a-n-3-ss-a

BERITA SLEMAN - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan tarif harga swab rapid antigen untuk screening virus Corona (Covid-19) tak boleh mahal dari Rp 99 ribu untuk Jawa-Bali, di luar itu yakni punya harga maksimal Rp 109 ribu.

Hal ini adalah hasil dari evaluasi kepada urat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan rapid tes antigen swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.

Diketahui jika penurunan harga antigen telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.

Baca Juga: Beda Alat Rapid Test Antigen legal dan Ilegal, Biar Masyarakat Tak Mudah Tertipu

Tarif harga maksimal Rp 99 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 109 ribu dan di luar dua daerah tersebut sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, dan biaya lainnya.

"Setelah kami evaluasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes saat konferensi pers, Rabu 1 September 2021.

Abdul Kadir mengimbau bahwa petugas dinas kesehatan (dinkes) setempat setara provinsi, kota dan kabupaten agar mengawasi laju harga antigen pada klinik, laboratorium hingga rumah sakit dan memastikan tidak melebihi batas tarif yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Imlek, Pemda DIY Lakukan Pengecekan Rapid Antigen di Tiga Titik Perbatasan Secara Acak

"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," kata Abdul Kadir.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x