BERITA SLEMAN - Pemerintah membuat ada aturan jelas untuk memasuki wilayah dan kegiatan setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 2, Level 3 dan Level 4 saat pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memperlihatkan sertifikat vaksin.
Aturan penggunaan PeduliLindungi akan diterapkan hingga 20 September 2021 mendatang. Melihat kembali adanya perpanjangan PPKM atau tidak.
Adapun peraturan tertulis telah berbentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
Berikut rincian kegiatan pada masa PPKM Level 2-4 yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi:
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
2. Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.