Simak Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021 di Masa Pandemi

- 16 Agustus 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Ilustrasi upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia. /Tangkapan layar: YouTube.com/Sekretariat Presiden

BERITA SLEMAN – Simak pedoman dan tata cara pelaksanaan upacara HUT RI ke-76 yang jatuh besok Selasa, 17 Agustus 2021 di tengah masa pandemi.

Hari Kemerdekaan RI tahun ini masih akan sama seperti tahun lalu. Perayaan dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.

Karena masih dalam suasan pandemi Covid-19, maka kegiatan Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI akan dilaksanakan dengan cara berbeda. Upacara kemerdekaan diselenggarakan secara sederhana dan diupayakan untuk tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Sinopsis Film John Wick di Bioskop Trans TV, Saatnya Keanu Reeves Balas Dendam

Upacara Bendera juga pada beberapa tempat dilakukan secara virtual.

Sudah menjadi tradisi sejak dahulu bahwa dalam memperingati HUT RI ke-76, masyarakat Indonesia selalu merayakannya dengan kegiatan Upacara bendera.

Upacara pengibaran bendera Merah Putih seperti biasa akan dilaksanakan pukul 10:00 WIB di Istana Merdeka. Namun kali ini hanya akan dihadiri tamu undangan dengan jumlah terbatas. Sedangkan upacara penurunan bendera akan dilaksanakan pukul 17:00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis The Last Witch Hunter di Bioskop Trans TV, Film Van Diesel Jadi Pemburu Penyihir Jahat

Tata cara dan pedoman dilaksanakannya upacara hari kemerdekaan diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.04/08/2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah