Cara Mudah Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet!

- 15 Februari 2021, 13:00 WIB
Cara Mudah Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang atau Rusak
Cara Mudah Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang atau Rusak /Berita DIY/Mufit Apriliani

BERITA SLEMAN – Cara Mudah Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering kita sebut BPKB adalah buku yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB merupakan salah satu surat yang berharga dan harus dimilik oleh pemilik kendaraan, karena BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang sempurnakan dan merupakan domumen penting.

BPKB juga memiliki fungsi dan peranan selain menjadi bukti tanda kepemilikan kendaraan bermontor yaitu dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 15 Februari 2021: Shio Kerbau akan Dapat Rezeki!

Berikut beberapa fungsi dan peranan BPKB yang dikutip oleh Berita DIY dari laman situs resmi www.polri.go.id:

  1. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
  2. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
  3. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak, diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
  4. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Tidak bisa dipungkiri jika surat BPKB ini bisa hilang atau rusak, bisa dikarenakan terkena musibah kebanjir, kebakaran, pencurian, atau musibah lainnya.

Jika terjadi seperti itu pemeilik kendaraan bermotor segera mengurus di kantor Samsat yang berada di daerah tersebut dengan cara melengkapi persyaratan dan berkas yang dibutuhkan.

Berikut cara mudah mengurus BPKB yang hilang dikutip oleh Berita DIY dari laman situs resmi https://ntmcpolri.info/:

  1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
  5. Identitas :
  • Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  1. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  2. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  3. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
  4. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
  5. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
  6. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  7. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Sedangkan untuk mengurus BPKB yang rusak pemilik kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dan berkas berkas yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Polri.go.id ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x