Cara Mudah Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet!

- 15 Februari 2021, 13:00 WIB
Cara Mudah Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang atau Rusak
Cara Mudah Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang atau Rusak /Berita DIY/Mufit Apriliani

Berikut cara mudah mengurus BPKB yang rusak dikutip oleh Berita DIY dari laman situs resmi https://ntmcpolri.info/ antara lain:

  1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Kantor Samsat.
  2. Fotokopi KTP Pemilik kendaraan bermotor.
  3. Membawa Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi dan ditanda-tangani pemilik.
  4. Bukti BPKB rusak.
  5. Membawa STNK Asli dan fotokopi STNK.

Itulah cara mudah mengurus BPKP yang hilang atau rusak, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Polri.go.id ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah