Berikut cara mudah mengurus BPKB yang rusak dikutip oleh Berita DIY dari laman situs resmi https://ntmcpolri.info/ antara lain:
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Kantor Samsat.
- Fotokopi KTP Pemilik kendaraan bermotor.
- Membawa Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi dan ditanda-tangani pemilik.
- Bukti BPKB rusak.
- Membawa STNK Asli dan fotokopi STNK.
Itulah cara mudah mengurus BPKP yang hilang atau rusak, semoga bermanfaat.***