- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Bansos PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan Kemensos kepada KPM dengan syarat dan kriteria tertentu dan telah terdadftar di laman DTKS.
Baca Juga: Ed Woodward Mundur dari MU, Chelsea dan Manchester City Keluar dari European Super League
Berikut cara cek apakah masyarakat terdaftar di laman DTKS atau tidak:
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Masukkan NIK, Nomor Peserta PKH, atau Nomor Kartu Sembako,
- Masukkan Nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik cari
Apabila dinyatakan menjadi penerima, masyarakat langsung dapat melakukan pencairan bansos PKH Tahap II di masing-masing rekening bank usulan Kemensos.***