Beda Alat Rapid Test Antigen legal dan Ilegal, Biar Masyarakat Tak Mudah Tertipu

- 6 Mei 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi alat rapid test antigen.
Ilustrasi alat rapid test antigen. /Pixabay/Shutter_Speed

BERITA SLEMAN - Setelah kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara oleh pihak Kimia Farma, terbaru ada kasus beredarnya rapid test antigen ilegal di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 5 Mei 2021.

Rapid test antigen tersebut dijual langsung oleh pelaku ke masyarakat, klinik, hingga rumah sakit.

Kemudian, beberapa orang melapor kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Tengah soal maraknya penjualan alat kesehatan berupa rapid test antigen merek Clungene di wilayah Jawa Tengah sejak Januari lalu.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan 7 Kereta Api

Kemudian setelah penangkapan tak hanya merek Clungene, produsen rapid test antigen ilegal tersebut juga menjual merek Speedcheck. 

Pelaku diperkirakan meraup keuntungan kotor sampai Rp2,8 miliar dengan menjual alat tes yang tidak memiliki izin.

"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar," jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Baca Juga: Catat, Ini 10 Pos Penyekatan Mudik di Yogyakarta, Aktif 24 Jam!

Cara bedakan alat tes Covid-19

Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah kiat-kiat membedakan rapid test antigen legal atau tidak.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x