KABAR SLEMAN - Larangan mudik oleh pemerintah sudah diberlakukan dari 6-17 Mei 2021. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mendirikan sepuluh pos penyekatan di berbagai lokasi di Yogyakarta.
Kesepuluh pos tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Meliputi dua pos utama di Tempel dan Prambanan, Sleman. Tepatnya di sekitar Jalan Magelang dan Jalan Raya Solo-Yogyakarta.
Masing-masing telah mengawasi pintu masuk ke DIY dari Magelang dan Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Gubernur DIY Himbau Warga Yogyakarta untuk Tak Mudik dan Takbir Keliling
Pos utama lainnya berlokasi di Temon, Kabupaten Kulon Progo yang berbatasan langsung dengan Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun ketujuh pos lainnya berfungsi menjaring pemudik dari jalur alternatif. Antara lain pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Bantul.
Pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta; pos Hargodumilah dan Bedoyo di Gunungkidul.
Pos Bedoyo didirikan bersifat sebagai pendukung yang berfungsi memonitor akses pendatang melalui Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca Juga: 18,9 Juta Orang Masih Akan Mudik Meski Dilarang, Jokowi: Saya Betul-Betul Khawatir
Sepuluh pos penyekatan itu akan aktif dalam 24 jam. Namun bagi mereka yang memperoleh dispensasi perjalanan luar daerah akan dibolehkan masuk ke DIY.