Cara Mudah Menghadapi Modus Penipuan atau Jebakan Pinjaman Online

- 1 Agustus 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online OJK Bunga Rendah Tenor Panjang , Banyak Dicari Pedagang Kecil Sebagai Modal Usaha dan Tambahan Modal Usaha
Ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online OJK Bunga Rendah Tenor Panjang , Banyak Dicari Pedagang Kecil Sebagai Modal Usaha dan Tambahan Modal Usaha /pexels/Mikhail Nilov/



BERITA SLEMAN - Pinjaman online atau pinjol sudah mulai merambah berbagai sektor masyarakat.

Selain orang yang berniat meminjam secara online, sekarang penyedia pinjaman online juga mulai nakal dengan melakukan modus penjebakan.

Modusnya dengan melakukan pengiriman uang ke rekening dan memaksa kita untuk membayar cicilan sesuai dengan skema yang mereka tetapkan.

Banyak masyarakat yang merasa tertipu dan terbebani dengan modus ini.

Untuk menghindari modus penjebakan pinjol, berikut ini ada beberapa tips yang bisa diterapkan.

Baca Juga: Rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI Mendatang: Kirab Bendera Pusaka Kembali Digelar

Dilansir Berita Sleman dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Tips agar Terhindar dari Modus Jebakan Pinjol atau Pinjaman Online".

1. Cek Legalitas Perusahaan

Hal pertama yang harus dilakukan ketika mendapatkan kasus seperti itu adalah mengecek legalitas perusahaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pantau secara berkala, karena akan selalu ada pembaruan.

2. Laporkan ke Polisi

Jika perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar di OJK, kita bisa meneruskan laporan perihal pinjaman online ilegal tersebut ke pihak berwajib seperti Polres dan Polda di wilayah kita masing-masing.

Kita juga bisa mengirimkan laporan via e-mail di [email protected] atau bisa mengakses langsung ke portal https://patrolisiber.id.

Baca Juga: Lirik Lagu Ternyata Hanya Kamu-Brisia Jodie Feat. Stevan Pasaribu

3. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi juga menampung laporan terkait pinjaman online illegal dan investasi bodong.

Kirimkan laporan pengaduan lewat e-mail ke [email protected].

4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika perusahaan pinjol yang melakukan praktik ‘salah transfer’ tersebut terdaftar di OJK, kita bisa langsung buat pengaduan dengan mengunjungi situs resmi OJK https://Kontak157.ojk.go.id.

Laporan juga bisa disampaikan melalui call center di nomor 157 atau mengajukan laporan lewat e-mail [email protected].

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77

5. Laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Selain kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita juga bisa membuat laporan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan mengunjungi situs resminya di https://afpi.or.id.

Kita juga bisa menghubungi call center AFPI di nomor 150505 atau pengaduan lewat e-mail ke [email protected].

Dengan meningkatkan kesadaran kita terhadap modus-modus penipuan juga bisa meminimalisir kemungkinan jatuhnya korban yang lain.***(Fathya Nur Hasna/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x