Cek ATM Sekarang! Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2020 Cair April 2021

17 April 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus Tahap II cair mulai Selasa, 5 Januari 2021. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BERITA SLEMAN - Melalui akun Instagram @disdikdki, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2020 sudah cair pada April 2021.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 April 2021," tulis keterangan di @disdikdki, 5 April 2021.

KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Subsidi Listrik PLN April 2021 Melalui stimulus.pln.co.id dan Chat WA

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Anime Terbaru Netflix, The Way of The Househusband

Adapun besar nominal bantuan pendidikan untuk warga DKI Jakarta yang kurang mampu adalah:

1.Siswa SD/SDLB/M: Rp250.000

2.Siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Rp300.000

3.Siswa SMA/SMALB/MA: Rp420.000

4.Siswa SMK: Rp450.000

Baca Juga: Hasil Piala Menpora: PSS Sleman Kalah Karena Kesalahan Sendiri

Beberapa manfaat dan dampak positif dari adanya KJP Plus bagi siswa penerima, antara lain:

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Link Live Streaming Everton Vs Tottenham Hotspur, Spurs Siap Balas Dendam Siaran Langsung Mola TV

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Bentuk Diskriminasi, Ini Alasannya

Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) dan Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta).***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler