Kemensos Cairkan Bansos PKH Senilai 6,53 triliun, Begini Cara Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta per KK

18 April 2021, 14:37 WIB
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Cek Kriteria Penerima BLT /pkh.kemsos.go.id

BERITA SLEMAN - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa dana sejumlah Rp6,53 triliun yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebagai bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) pada April 2021.

"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan bulan April, jadi pas bersamaan dengan awal puasa", kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 April 2021.

Pencairan bansos PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran di bulan ramadhan. Sebab, pengeluaran saat puasa akan berbeda dengan hari-hari biasa.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos BST Rp 300 Ribu di Bulan April 2021, Berikut Mekanisme Pencairan Bantuannya

Bansos Rp6,53 triliun itu, lanjut Mensos menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Pencairan bansos PKH juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. Jika daya beli meningkat, pedagang kecil juga akan terkena dampaknya. Dagangan mereka laku dan bisa mendapatkan untung.

"Semakin banyak uang yang beredar makin tinggi daya beli masyarakat," papar mantan Walikota Surabaya dua periode tersebut.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu dengan Chat ke Nomor WA Ini

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Profil Adiguna Sutowo: Mertua Dian Sastro yang Meninggal Hari Ini, Pernah Terjerat Kasus Penembakan

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Bagi yang telah telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pencairan dana bantuan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Profil Abdul Mu’ti Sekum PP Muhammadiyah yang Sering Disebut Layak Jadi Menteri

Cara Pencairan Bansos PKH

1. KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

2. Dana PKH yang terdapat di rekening tabungan KPM dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan.

3. Untuk selanjutnya, setiap KPM bisa melakukan pengecekan saldo di setiap tahap penyaluran.

4. KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh pendamping sosial yang dilakukan di e-warong atau agen bank.

Baca Juga: Selamat Jalan Papa Guna, Ucap Perpisahan Dian Sastro pada Mertuanya Adiguna Sutowo yang Meninggal Hari Ini

Catatan Penting

- Transaksi penarikan dana bantuan oleh pendamping sosial wajib didampingi oleh keluarga/wali dari penerima dan langsung diserahkan kepada keluarga/wali sesuai dengan jumlah dana yang telah ditarik.

- Nantinya, pendamping sosial akan melaporkan jumlah KPM yang telah menerima Bansos PKH di tabungan ke Koordinator Kab/kota.

- Koordinator Kab/kota selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Dinsos Kabupaten/Kota sebagai bahan rekonsiliasi hasil penyaluran bansos PKH dengan kantor cabang Bank Penyalur.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Cipta 3 Momen Berbahaya, Ansan Greeners Menang 1-0 atas Bucheon

Untuk layanan aduan, Anda juga dapat menghubungi melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler