BERITA DIY – Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diungkapkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti masih dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Tahun ini, bantuan UMKM dari program BPUM masih dilanjutkan dan akan diberikan ke[ada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Dana bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut diharapkan Ketua DPD dapat memberikan kompensasi bantuan kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 6 Mei 2021: Rumpi: No Secret dan Insert Today akan Hadir Hari Ini
LaNyalla juga menghimbau agar pelaku UMKM dapat segera melengkapi syarat pendaftaran BPUM 2021 agar dana Rp1,2 juta dapat diterima dan memberikan dampak baik bagi pelaku usaha.
“Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No.2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin,” tutur LaNyalla, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 4 Mei 2021.
Bantuan BPUM yang diberikan KemenkopUKM tahun ini senilai Rp1,2 juta per pelaku UMKM memang dinilai lebih kecil dari tahun lalu dengan jumlah Rp2,4 juta per penerima manfaat.
Baca Juga: Lolos BPUM 2021 Tapi Tak Punya Rekening, Begini Cara Pencairan Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
Meskipun demikian, Senator Jawa Timur tersebut mengungkapkan dana bantuan masih akan tetap bermanfaat di tengah pandemi bagi kelompok sektor usaha.
Dikutip dari laman resmi Instagram KemenkopUKM (@kemenkopukm), pelaku UMKM dapat segera melakukan pendaftaran BPUM dengan mempersiapkan syarat-syarat berikut:
- Memenuhi syarat sebagai:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Kemudian melengkapi syarat berkas;
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
- Data tersebut kemudian diusulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten atau kota
Beberapa wilayah kabupaten atau kota membuka pendaftaran bantuan BPUM melalui beberapa cara, seperti:
- Offline yaitu dengan mengumpulkan data pendaftar secara kolektif melalui kelurahan atau kabupaten masing-masing
- Online yaitu dengan membuka link pengisian form pendaftaran dan juga mengumpulkan berkas ke kantor
Link untuk pendaftaran online dapat diperoleh dengan cara cek akun sosial media atau web resmi Dinas yang membidangi Koperasi di wilayah masing-masing.
Nantinya, jika dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pendaftar akan dihubungi pihak bank penyalur, seperti BNI atau BRI.
Bank BNI dan BRI juga menyediakan cek penerima secara online apabila pendaftar tak kunjung mendapatkan pemberitahuan SMS.
Link cek BNI yaitu melalui banpresbpum.id, sedangkan BRI melalui eform.bri.co.id/bpum. Cukup dengan memasukkan NIK eKTP pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.***