Lolos BPUM 2021 Tapi Tak Punya Rekening, Begini Cara Pencairan Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 6 Mei 2021, 07:30 WIB
ILUSTRASI: Cara pencairan dana BPUM Rp1,2 juta jika tidak memiliki rekening bank.
ILUSTRASI: Cara pencairan dana BPUM Rp1,2 juta jika tidak memiliki rekening bank. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA SLEMAN – Pelaku Usaha Mikro yang dinyatakan menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) namun tak memiliki rekening masih dapat mencairkan dana bantuan Rp1,2 juta.

Dilansir dari ANTARANEWS, Rabu, 5 Mei 2021, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan sebanyak 8,6 juta pelaku UMKM telah menjadi penerima BPUM.

“Realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah teralisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” terang Teten Masduki dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca Juga: Penyebab Saldo Rekening BST DKI Jakarta Tahap 4 Nol Rupiah, Berikut Penjelasan dari Dinas Sosial

Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta yaitu yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di link cek online.

Cek online dapat dilakukan melalui link resmi yang disediakan beberapa bank penyalur apabila pelaku UMKM belum kunjung mendapatkan SMS untuk penerimaan dana BPUM.

Bank penyalur yang menyediakan link cek online yaitu BRI yang dapat dicek melalui https://eform.bri.co.id/bpum, dan BNI melalui https://banpresbpum.id, dengan cara berikut:

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Mei 2021, Cek Penerima di Link sid.kemendesa.go.id

BRI

  • Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan Nomor atau NIK eKTP
  • Maskkan kode verifikasi acak
  • Klik proses inquiry
  • Akan ditampilkan apakah NIK eKTP tersebut terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak

BNI

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x