Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta sampai NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

- 27 November 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi link BLT Banpres UMKM
Ilustrasi link BLT Banpres UMKM /Pixabay

BERITA SLEMAN - Pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini namun di beberapa daerah bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi.

Pendaftaran secara online hanya dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Sebagian besar lainnya dengan cara datang langsung ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Syarat penerima bantuan ini adalah WNI,bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Daftar Tanaman Hias yang Viral Tapi Harga Murah, Ada yang Cuma Rp 10 Ribu

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa daftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Selain BLT Banpres UMKM dan BSU BPJS, 5 Bantuan Ini Cair Dsemeber 2020: Cek Namamu di Sini

Namun hanya usaha mikro yang sesuai kriteria UU No 20 tahun 2008, yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Artis Sekaligus Selebgram ST dan MA Ditangkap Karena Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

Pelaku yang sudah daftar dan memenuhi syarat serta berhak dapat bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah