BST DKI Jakarta Tahap 3 Tidak Cair dan Nomor KK Tidak Terdaftar di corona.jakarta.go.id? Ini Penjelasannya

- 15 April 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi: BST Tahap 3 DKI Jakarta tidak cair ke rekening, ini penjelasan Dinsos DKI Jakarta.
Ilustrasi: BST Tahap 3 DKI Jakarta tidak cair ke rekening, ini penjelasan Dinsos DKI Jakarta. /Pixabay/ Peggy_Marco

BERITA SLEMAN – Masyarakat yang dapat pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta Tahap 1 dan 2, namun pada Tahap 3 tidak cair, pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menanggapi hal tersebut.

Dikutip dari laman Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta, BST Tahap 3 telah disalurkan sejak 2 April 2021.

Pencairan akan disalurkan melalui rekening Bank DKI pada masing-masing penerima BST yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Top Skor Liga Champions 2020-2021: Mbappe Belum Bisa Kejar Haaland

Sama seperti BST dari Kementerian Sosial (Kemensos), BST DKI Jakarta juga memiliki besaran bantuan yang sama, yakni Rp300 ribu setiap penerimaan, tanpa potongan biaya apapun.

Sebelum cek dan antri panjang di ATM Bank DKI, masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu melalui online, apakah menjadi penerima BST Tahap 3 atau tidak. Berikut caranya:

Apabila terdaftar sebagai penerima BST Tahap 3 akan muncul keterangan dan informasi, namun apabila tidak, akan muncul informasi bahwa Nomor KK tidak terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Berakhir April 2021 Tanpa Diperpanjang, Segera Cairkan Sebelum Terlambat

Selain melalui link https://corona.jakarta.go.id, juga dapat cek melalui Aplikasi JAKI yang bisa diunduh secara gratis pada App Store atau Google Play Store.

Jika masyarakat merasa menjadi penerima Tahap 1 dan 2, namun pada Tahap 3 tidak menjadi penerima BST, berikut penjelasan dari Dinsos DKI Jakarta:

Hal tersebut dikarenakan pihak Dinsos telah melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW setempat, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Pindah di luar DKI Jakarta
  3. Dianggap mampu
  4. Penerima PKH/BPNT
  5. Memiliki penghasilan tetap

Baca Juga: Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Dhuha bagi Pemula

Sedangkan bagi masyarakat yang telah dinyatakan menerima dana BST tidak perlu terburu-buru melakukan pencairan, karena dana BST tidak akan terpotong dan tidak dikembalikan ke kas daerah apabila belum dicairkan dan tetap di rekening penerima.

Tidak ada pemungutan ataupun pemotongan dana bansos BST, yang akan diterima masyarakat yaitu tetap Rp300 ribu.

Apabila mengetahui adanya pemutungan liar dapat diadukan ke Dinas Sosial melalui Call Center (021) 426 5115, atau melalui aplikasi JAKI.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah