Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta di Tahun 2021

- 19 April 2021, 05:34 WIB
ILUSTRASI: Jadwal pencairan THR bagi PNS dan pegawai swasta di tahun 2021.
ILUSTRASI: Jadwal pencairan THR bagi PNS dan pegawai swasta di tahun 2021. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA SLEMAN – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 dijadwalkan lebih cepat dari THR untuk pegawai swasta.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa pembayaran THR bagi pekerja atau buruh harus dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 19 April 2021

Pekerja/buruh di lingkup pegawai swasta, nantinya akan menerima THR dengan rincian sebagai berikut:

  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
  • Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.

Bukan hanya pekerja/buruh yang akan mendapatkan THR beberapa hari sebelum lebaran, namun PNS juga dijadwalkan akan menerima pembayaran THR bahkan 10 hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Profil Kevin Samuel: Dokter Jebolan Indonesian Idol yang Dianggap Melecehkan Perempuan Lewat Konten TikTok

Seperti tahun 2020, PNS akan menerima pembayaran THR tahun 2021 secara penuh, tanpa potongan.

Adapun besaran pembayaran THR yang diterima PNS, yaitu berasal dari hitungan jumlah gaji pokok serta tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Pencairan juga diberikan kepada PNS aktif serta pensiunan PNS, dengan tetap memperhatikan komponen pembentukan penyaluran bagi PNS aktif maupun pensiunan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x