Link Daftar Online BPUM 2021 Wilayah DIY: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Jogja

- 19 April 2021, 08:08 WIB
Link dan cara daftar BPUM di wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Link dan cara daftar BPUM di wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul. /Tangkap layar instagram.com/@pemkabbantul

BERITA SLEMAN – Masyarakat pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wilayah Kota Jogja, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, dan Bantul kini sudah dapat melakukan pendaftaran BPUM secara online.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) di tahun 2021.

Pada 4 April 2021, KemenkopUKM menyampaikan bahwa pengajuan pendaftaran BPUM 2021 sudah dapat diakses melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta di Tahun 2021

Menyusul kebijakan pemerintah tersebut, Dinas Koperasi UKM DIY melalui akun Instagram resmi, @diskopuk.diy, sudah membuka pendaftaran BPUM 2021 di wilayah DIY, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, serta Kota Jogja.

Pelaku UMKM di wilayah Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, serta Kota Jogja, sebelumnya harus sudah memenuhi syarat secara umum sebagai berikut:

  1. Melampirkan dokumen berikut:
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Kemensos Cairkan Bansos PKH Senilai 6,53 triliun, Begini Cara Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta per KK

  1. Melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
  • NIK KTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selengkapnya, berikut link daftar online, serta cara pendaftaran BPUM 2021 di wilayah Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, serta Kota Jogja:

KOTA JOGJA (20 April – 10 Mei 2021)

Pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran BPUM tahun 2020 masih bisa berkesempatan dapat bantuan BPUM 2021, dengan cara tidak perlu lagi mendaftar untuk tahun ini.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x