BERITA SLEMAN – Golongan penerima bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Salah satu syarat menjadi penerima bansos PKH harus sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di link https://dtks.kemensos.go.id.
Selanjutnya, apabila sudah terdaftar sebagai penerima, dana bansos PKH untuk masing-masing golongan dapat dicairkan melalui rekening ATM bank yang menjadi usulan Kementerian Sosial (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Baca Juga: Cara Tukar Uang Rp 75 Ribu Baru Buat THR Lebaran, Bisa Offline dan Online di Aplikasi Pintar
Dana bantuan disalurkan empat (4) kali selama setahun, atau per tiga bulan secara bertahap.
Tahap I yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret
Tahap II yaitu, bulan April, Mei, dan Juni
Tahap III yaitu bulan Juli, Agustus, dan September
Tahap IV yaitu bulan Oktober, November, dan Desember
Masing-masing golongan penerima bansos PKH menerima dana bantuan yang berbeda, yaitu: