Kriteria Masing-masing Penerima Bansos PKH: Cek Penerima Klik Link dtks.kemensos.go.id

- 16 April 2021, 09:12 WIB
ILUSTRASI: Penerima dana bansos PKH.
ILUSTRASI: Penerima dana bansos PKH. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

BERITA SLEMAN ­– Golongan penerima bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Salah satu syarat menjadi penerima bansos PKH harus sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di link https://dtks.kemensos.go.id.

Selanjutnya, apabila sudah terdaftar sebagai penerima, dana bansos PKH untuk masing-masing golongan dapat dicairkan melalui rekening ATM bank yang menjadi usulan Kementerian Sosial (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga: Cara Tukar Uang Rp 75 Ribu Baru Buat THR Lebaran, Bisa Offline dan Online di Aplikasi Pintar

Dana bantuan disalurkan empat (4) kali selama setahun, atau per tiga bulan secara bertahap.

Tahap I yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret

Tahap II yaitu, bulan April, Mei, dan Juni

Tahap III yaitu bulan Juli, Agustus, dan September

Tahap IV yaitu bulan Oktober, November, dan Desember

Masing-masing golongan penerima bansos PKH menerima dana bantuan yang berbeda, yaitu:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah