BERITA SLEMAN – Masyarakat wilayah Kota Bekasi yang memiliki UMKM berkesempatan dapat bantuan dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.
Pendaftaran program BPUM bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19 di wilayah Bekasi sudah dimulai sejak 5 April dan berakhir 26 April 2021 bagi calon penerima di lingkup pasar.
Sedangkan dilansir dari laman resmi Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro Kota Bekasi, pendaftaran online dibuka mulai 12 April hingga 28 April 2021 pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Ed Woodward Mundur dari MU, Chelsea dan Manchester City Keluar dari European Super League
BPUM 2021 wilayah Kota Bekasi diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar program ini di tahun sebelumnya, atau 2020.
Berikut syarat pengajuan BPUM di wilayah Kota Bekasi:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki Usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima BPNT BST Bansos Sembako Rp 200 Ribu April 2021
Pelaku UMKM di Kota Bekasi tidak perlu datang ke Kelurahan untuk pengajuan pendaftaran BPUM periode April 2021.
Cukup dapat melakukan pendaftaram melalui link berikut: LINK PENDAFTARAN ONLINE BPUM KOTA BEKASI.
Kemudian isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan keadaan, kemudian klik SUBMIT pada laman paling bawah.