BERITA SLEMAN – Sebelum cek melalui rekening atau bank, masyarakat dapat melakukan cek online pencairan bansos PKH secara online melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup mempersiapkan nama yang sesuai dengan KTP, masyarakat sudah dapat cek apakah menjadi penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak.
Bansos PKH tahap 2 kembali cair di bulan April, dan menyasar lebih dari 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Hati-hati, Berikut Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan
“Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2021 Sebesar Rp6,53 Triliun,” terang pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dalam caption di laman Instagram, 21 April 2021 lalu.
Pencairan dana bansos PKH yang bertepatan dengan awal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijiriah tersebut diharapkan pemerintah dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan di bulan Ramadhan.
Bansos PKH merupakan bansos yang diberikan kepada golongan penerima manfaat yang telah terdaftar dalam DTKS dengan syarat seperti berikut:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti di atas, dapat langsung cek online apakah menjadi penerima manfaat PKH tahun ini atau tidak, dengan cara berikut:
- Klik link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP, kemudian klik kode verifikasi acak
- Setelah semua sudah selesai, klik cari