Cara Aktivasi Rekening Penerima PIP, Siapkan Syarat Berikut Agar Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair

- 3 Mei 2021, 19:05 WIB
Pencairan dana bantuan PIP, klik link pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima.
Pencairan dana bantuan PIP, klik link pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima. /Tangkap layar instagram.com/@pusalpdik_dikbud

BERIT SLEMAN – Siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yang dinyatakan sebagai penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat segera cair ke rekening.

Sebelumnya, penerima bantuan dari PIP dapat dicek melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id cukup menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari.

Selanjutnya akan ditampilkan apakah nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 3 Mei 2021: Kiki Mau Kuliah, Mama Sarah ke Apotek Beli Apa?

Dilansir dari laman resmi Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik Dikbud) pada 20 April 2021, pihaknya telah menyalurkan dana bantuan PIP kepada lebih dari 8 juta siswa per April 2021.

Pihak sekolah disarankan untuk cek Surat Keputusan (SK) untum pencairan dana PIP bagi siswa penerima manfaat melalui link https://pip.kemdikbud.go.id atau cek melalui aplikasi SIPINTAR, dengan cara berikut:

  • Login di laman https://pip.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan SSO Dapodik atau NPSN Sekolah
  • Maka akan ditampilkan daftar siswa yang menjadi penerima PIP

Baca Juga: Cara Cek Bansos BST di cekbansos.kemensos.go.id, Mei 2021 Jadi Bulan Terakhir Pencairan

Siswa sekolah dapat segera melakukan pencairan dengan cara aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum 31 Mei 2021.

“Halo Sobat PIP, Yuk, cek nama kamu di aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id, siapa tahu kamu merupakan penerima PIP 2019 atau 2020 dan merasa belum pernah melakukan aktivasi rekening. Ayo segera aktivasi rekening,” tulis caption Instagram @puslapdik_dikbud pada 17 April 2021.

Selengkapnya, berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

  1. Syarat:
  • Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan
  • Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
  • KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali

Baca Juga: Profil Angbeen Rishi, Istri Muda Aldy Fairuz yang Telaten Asuh Anak

Apabila tidak bisa, dapat dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah

  • Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur
  • Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur BNI atau BR
  • Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP

Penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam sutrat pencairan, dengan cara berikut:

  • Membawa buku tabungan Simpel PIP
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah

Baca Juga: Ki Hajar Dewantara Soal Dasar-Dasar Pendidikan: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP disarankan dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Adapun dana bantuan PIP yang nantinya diterima siswa di setiap jenjang pendidikan memiliki besaran yang berbeda.

Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, serta SMA/SMK/Paket C memperoleh Rp1 juta per tahun.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah