Pendaftaran BPUM Dibuka Sampai 31 Agustus 2021, Ketua DPD RI: Pastikan Syaratnya Sudah Dipenuhi

- 6 Mei 2021, 15:15 WIB
Syarat jadi penerima BPUM Rp1,2 juta.
Syarat jadi penerima BPUM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm
  1. Memenuhi syarat sebagai:
  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Klik mataumkm.riau.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta di Kota Pekanbaru dari Program BPUM 2021

  1. Kemudian melengkapi syarat berkas;
  • NIK eKTP
  • KK
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat tempat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB
  1. Data tersebut kemudian diusulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten atau kota

Beberapa wilayah kabupaten atau kota membuka pendaftaran bantuan BPUM melalui beberapa cara, seperti:

  • Offline yaitu dengan mengumpulkan data pendaftar secara kolektif melalui kelurahan atau kabupaten masing-masing
  • Online yaitu dengan membuka link pengisian form pendaftaran dan juga mengumpulkan berkas ke kantor

Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair Bulan Mei 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Link untuk pendaftaran online dapat diperoleh dengan cara cek akun sosial media atau web resmi Dinas yang membidangi Koperasi di wilayah masing-masing.

Nantinya, jika dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pendaftar akan dihubungi pihak bank penyalur, seperti BNI atau BRI.

Bank BNI dan BRI juga menyediakan cek penerima secara online apabila pendaftar tak kunjung mendapatkan pemberitahuan SMS.

Baca Juga: 5 Golongan yang Berhak Jadi Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta, Cek Namamu di Link banpresbpum.id atau Eform BRI

Link cek BNI yaitu melalui banpresbpum.id, sedangkan BRI melalui eform.bri.co.id/bpum. Cukup dengan memasukkan NIK eKTP pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah