- Memenuhi syarat sebagai:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Kemudian melengkapi syarat berkas;
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
- Data tersebut kemudian diusulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten atau kota
Beberapa wilayah kabupaten atau kota membuka pendaftaran bantuan BPUM melalui beberapa cara, seperti:
- Offline yaitu dengan mengumpulkan data pendaftar secara kolektif melalui kelurahan atau kabupaten masing-masing
- Online yaitu dengan membuka link pengisian form pendaftaran dan juga mengumpulkan berkas ke kantor
Link untuk pendaftaran online dapat diperoleh dengan cara cek akun sosial media atau web resmi Dinas yang membidangi Koperasi di wilayah masing-masing.
Nantinya, jika dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pendaftar akan dihubungi pihak bank penyalur, seperti BNI atau BRI.
Bank BNI dan BRI juga menyediakan cek penerima secara online apabila pendaftar tak kunjung mendapatkan pemberitahuan SMS.
Link cek BNI yaitu melalui banpresbpum.id, sedangkan BRI melalui eform.bri.co.id/bpum. Cukup dengan memasukkan NIK eKTP pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.***