Pendaftaran BPUM Dibuka Sampai 31 Agustus 2021, Ketua DPD RI: Pastikan Syaratnya Sudah Dipenuhi

- 6 Mei 2021, 15:15 WIB
Syarat jadi penerima BPUM Rp1,2 juta.
Syarat jadi penerima BPUM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diungkapkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti masih dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Tahun ini, bantuan UMKM dari program BPUM masih dilanjutkan dan akan diberikan ke[ada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Dana bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut diharapkan Ketua DPD dapat memberikan kompensasi bantuan kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 6 Mei 2021: Rumpi: No Secret dan Insert Today akan Hadir Hari Ini

LaNyalla juga menghimbau agar pelaku UMKM dapat segera melengkapi syarat pendaftaran BPUM 2021 agar dana Rp1,2 juta dapat diterima dan memberikan dampak baik bagi pelaku usaha.

“Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No.2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin,” tutur LaNyalla, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 4 Mei 2021.

Bantuan BPUM yang diberikan KemenkopUKM tahun ini senilai Rp1,2 juta per pelaku UMKM memang dinilai lebih kecil dari tahun lalu dengan jumlah Rp2,4 juta per penerima manfaat.

Baca Juga: Lolos BPUM 2021 Tapi Tak Punya Rekening, Begini Cara Pencairan Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Meskipun demikian, Senator Jawa Timur tersebut mengungkapkan dana bantuan masih akan tetap bermanfaat di tengah pandemi bagi kelompok sektor usaha.

Dikutip dari laman resmi Instagram KemenkopUKM (@kemenkopukm), pelaku UMKM dapat segera melakukan pendaftaran BPUM dengan mempersiapkan syarat-syarat berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x