BERITA SLEMAN - Para pelaku UMKM masih dapat melakukan Pengajuan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Pelaku UMKM yang terkendala kesulitan ekonomi dan terdampak pandemi Covid-19 menjadi sasaran disalurkannya bantuan BPUM BLT UMKM ini.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta merupakan komitmen Kemenkop UKM dalam membantu para pelaku UMKM.
Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM, Cek Nama Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut syarat dan cara lengkap melakukan pengajuan pendaftaran BLT Banpres BPUM untuk UMKM.
- Memenuhi syarat pelaku UMKM sebagai pendaftar, yaitu:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Mempersiapkan data dan berkas pengajuan BPUM:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Menyerahkan dokumen calon penerima Banpres ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Selain itu, terdapat pula beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya:
- WNI yang mempunyai usaha mikro
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021: Siapkan Berkas Ini Agar Lolos Jadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Jika dirasa layak untuk menerima BLT UMKM ini, anda akan mendapatkan notifikasi sms atau dapat dicek secara mandiri melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.
Apabila dinyatakan diterima, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur BLT BPUM.