10 Data Penting untuk Daftar BLT UMKM, Ini Syarat Lengkap Dapat BPUM Rp1,2 Juta: Cek Penerima di Link Berikut

- 10 Mei 2021, 17:17 WIB
ILUSTRASI: Data yang harus dipersiapkan untuk daftar BPUM.
ILUSTRASI: Data yang harus dipersiapkan untuk daftar BPUM. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM yang hendak melakukan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus mempersiapkan beberapa data penting agar lolos dan dapat BLT Rp1,2 juta.

Tercatat sebanyak 8,6 juta pelaku UMKM telah lolos memenuhi syarat dan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPUM dan Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah teralisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” terang Teten seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 5 Mei 2021.

Teten menambahkan pihaknya akan terus menyalurkan bantuan hingga lebaran untuk mendorong daya beli masyarakat.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima akan mendapatkan informasi melalui SMS dari Bank penyalur, salah satunya dari BRI Info. Namun, perlu diingat bahwa SMS akan dikirimkan apabila pulsa penerima BLT BPUM terisi.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id? Begini Cara Daftar Banpres BPUM Rp 1,2 Juta dan Cairkan Bansos BLT

Apabila pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan SMS, dapat cek melalui link berikut ini:

  • Klik https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan Nomor KTP pada kolom tersedia
  • Masukkan kode verifikasi acak
  • Klik proses inquiry
  • Apabila dinyatakan menjadi penerima, maka akan muncul informasi bahwa nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2021

Selanjutnya, dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat segera dilakukan pencairan melalui Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang ditentukan, seperti KK, KTP, fotokopi dan asli, serta Foto tempat usaha.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x