BERITA SLEMAN – Pelaku usaha mikro dapat memenuhi berkas dan syarat lengkap berikut ini untuk daftar Banpres BPUM 2021.
Selain berkas KTP dan SKU juga terdapat beberapa data yang harus diisi dari berkas yang dilampirkan untuk daftar Banpres 2021.
Jika lolos dan memenuhi syarat, maka pelaku usaha mikro berhak mendapatkan dana Banpres sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro akan dihubungi pihak bank penyalur melalui SMS, Telepon, atau WhatsApp untuk pencairan dana Banpres Rp1,2 juta dan verifikasi berkas.
Selain melalui SMS, pelaku usaha mikro juga dapat cek online apakah ia terdaftar menjadi penerima dana banpres atau tidak, melalui link resmi yang disediakan bank penyalur.
Bank BNI menyediakan link banpresbpum.id dan BRI menyediakan link eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima Banpres.
Sebelumnya, berikut syarat dan berkas untuk daftar Banpres 2021:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro dan memenuhi berkas untuk daftar BPUM beserta dokumen pendukung lainnya
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB untuk daftar Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, dan nantinya diisikan dalam formulir pendaftaran dengan rincian data sebagai berikut: