Bantuan ini bukanlah bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Subsidi Gaji Bakal Cair ke 1 Juta Pekerja Bulan Agustus: Ini Daftar Rekening yang Bisa Terima BSU
Bantuan anak Jakarta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria sebagai berikut:
- Anak usia dini 0-6 tahun
- Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Data penerima telah diverifikasi Pusdaton Jamsos Dinsos Provinsi DKI Jakarta
- Data penerima telah melalui musyawarah Kelurahan di wilayah masing-masing
Adapun tujuan dari pemberian KAJ kepada anak di wilayah DKI Jakarta tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar anak seperti pembelian susu, penyediaan makanan bergizi, dan mendukung tumbuh kembang anak dalam aspek lainnya.***