BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jelaskan syarat khusus penerima BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja DKI Jakarta, yakni punya gaji maksimum Rp 4,5 juta.
Jumlah batas maksimal gaji ini lebih besar dibanding dengan aturan yang menyebut upah pekerja penerima BSU subsidi upah secara umum, yakni Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, perbedaan ini karena upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupateh/kota (UMK) menjadi faktor penentu bagi penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).
Ida menyebut, jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Oleh karenanya, UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan ke atas, dan menjadi batas maksimum gaji karyawan DKI Jakarta untuk mendapatkan BSU subsidi upah yakni Rp 4,5 juta.
Selain Jakarta, Ida juga memberi contoh lain yakni Karawang yang punya UMK Rp 4.798.312. Lantas, ketentuan gaji maksimal untuk dapat BSU subsidi upah sebesar Rp 4,8 juta.