Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Online, Link Resmi OJK dan Nomor WA Ketahui Status Pinjol

- 21 Agustus 2021, 19:42 WIB
ILUSTRASI - Link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak.
ILUSTRASI - Link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak. /PIXABAY/stevepb

BERITA SLEMAN - Aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal makin meresahkan masyarakat. Kini, Anda bisa cek legalitas pinjol bisa pakai link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, sepanjang 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir layanan pinjol hingga lebih total 3.856 aplikasi pinjaman online.

Adapun pinjaman online (pinjol) adalah jasa keungan yang tak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Download Link Twibbon Idul Adha 2021, Bingkai Ucapan Merayakan Hari Raya Kurban 1442 H

Ada dua cara untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol itu ilegal atau tidak.

1. Melalui link resmi OJK

Anda bisa mengecek status leaglitas pinjaman online melalui laman OJK. Caranya adalah dengan KLIK LINK DI SINI.

Nanti Anda akan diarahkan pada daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.

2. Melalui nomor WhatsApp (WA)

Anda juga bisa memeriksanya dengan menghubungi OJK via WhatsApp. Caranya berikut ini:

1. Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.

2. Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan. Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Baca Juga: Link Nonton Film Selesai Full Movie Bukan di IndoXXI: Ada Gading Marten, Anya Geraldine, dan Ariel Tatum

Tanda atau ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:

- Memiliki bunga yang tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

 

- Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

Baca Juga: Link Nonton Antares Episode 4 Gratis: Web Series Adaptasi Novel Wattpad

- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, Anda harus mencurigainya, dan silakan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.

Pun, promosi pinjol ilegal biasanya melalui SMS dan WhatsApp. Maka dari itu, masyarakat harus lebih waspada.

Demikian link resmi dan nomor WhatsApp (WA) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah