Begini Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2: Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Bantuan Ratusan Ribu

- 16 September 2021, 18:17 WIB
ILUSTRASI: Berikut syarat dan cara daftar KJP Plus tahap 2.
ILUSTRASI: Berikut syarat dan cara daftar KJP Plus tahap 2. /Tangkap layar Instagram.com/@bank.dki

BERITA SLEMAN – Berikut cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi siswa SD hingga SMA agar bisa dapat bantuan KJP Plus tahap 2 hingga ratusan ribu rupiah.

Pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2 telah selesai diserahkan pihak P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke masing – masing sekolah sejak 14 September 2021 lalu.

Pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2 tersebut sesuai dengan Dapodik, Emis, dan DTKS hasil dari FMOTM DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus September Siap Cair Lagi, Cek Penerima SD – SMK Lewat Cara Ini

Kini, saatnya pihak sekolah melakukan validasi data untuk siswa SD hingga SMA calon penerima KJP Plus tahap 2, seperti melakukan pengecekan apakah siswa tersebut masih bersekolah di sekolah tersebut atau sudah pindah, lulus, dan lain sebagainya.

Selanjutnya melakukan pengecekan terhadap status siswa, dan keperluan pendataan lain penunjang KJP Plus tahap 2.

Sebelumnya, pihak P4OP Disdik DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi untuk pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini sejak 6 hingga 11 September 2021 lalu.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Agustus Sudah Mulai Cair, Siswa SD hingga SMK Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

Kemudian, untuk pencairan KJP Plus tahun 2021 sudah cair sejak Mei 2021 lalu pada tahap pertama (1) dengan besaran bantuan mulai dari Rp250 ribu untuk siswa SD hingga Rp450 ribu untuk siswa SMK.

Adapun penyaluran KJP Plus tahap 1 sebelumnya cair kepada penerima bantuan melalui transfer langsung ke Bank DKI masing – masing siswa.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah