BERITA SLEMAN - Ada 3 sekuritas saham sebagai perantara pedagang efek saham terbaik di Indonesia yang legal dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).
Definisi sekuritas saham berdasar UU Pasar Modal tahun 1992, menekankan sejumlah hal penting, antara lain:
1. Sekuritas adalah perantara pedagang efek, salah satu jenis efek adalah saham.
2. Sekuritas wajib punya izin usaha dari otoritas, OJK (Bapepam). Tidak bisa sembarang lembaga menjadi sekuritas untuk bisa bertransaksi di Bursa Efek.
3. Sekuritas wajib menjadi anggota Bursa Efek agar bisa melakukan perdagangan saham dengan menggunakan sistem dan sarana di bursa.
Per 2021, ada 109 sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut 3 sekuritas terbaik tahun 2021.
Baca Juga: 5 Hal yang Merusak Pengaturan Keuangan dan Investasi Pekerja Milenial dengan Gaji UMR
Indo Premier Sekuritas