Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Pertama Kementerian Investasi

- 28 April 2021, 20:45 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (kanan) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) seusai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Presiden resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. ANTARA FOTO/Setpres/Rusman/Handout/aww.
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (kanan) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) seusai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Presiden resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. ANTARA FOTO/Setpres/Rusman/Handout/aww. /RUSMAN/SETPRES

BERITA SLEMAN - Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi Menteri Investasi dalam Kementerian Investasi pada Rabu 28 April 2021.

Bahlil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 72/P/2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 lalu menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi.

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Menteri Investasi Bahlil dan Mendikbud-Ristek Nadiem dan 2 Pejabat Negara Lain Hari Ini

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas Surat Presiden Jokowi Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.

Persetujuan DPR tersebut sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Beleid tersebut mewajibkan adanya pertimbangan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

Baca Juga: Memperingati Hari Puisi Nasional, Menengok Sosok Chairil Anwar: Si Binatang Jalang yang Gemar Mencuri Buku

Bahlil Lahadalia sebelumnya adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah Kementerian Investasi disahkan, berarti membuat BKPM naik kelas menjadi sekelas kementerian. Artinya, kepala BKPM bakal menjadi menteri.

Sejak 23 Oktober 2019 lalu, Bahlil dipercaya mengawal investasi di Indonesia sebagai Kepala BKPM. Di bawah kepemimpinannya, capaian investasi terbilang cukup gemilang.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x