Pihak BRI melalui Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa penerima BPUM masih bisa melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta hingga Desember 2021.
Perpanjangan waktu tersebut dijelaskan Aestika sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
Selengkapnya, berikut langkah yang dapat dilakukan pendaftar BPUM untuk cek penerima melalui link resmi eform.bri.co.id:
- Pastikan perangkat sudah terkoneksi internet
- Klik eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP
- Ketik kode verifikasi acak, klik refresh jika kode sulit dibaca
- Klik proses inquiry untuk melanjutkan pencarian
Baca Juga: 3 Langkah Ambil BPUM Usai Terdaftar di eform.bri.co.id: Lengkapi Syaratnya, BLT Rp1,2 Juta Cair
Terdapat dua tanda yang akan muncul pada link eform.co.id, yaitu tanda merah dengan pernyataan NIK KTP tidak terdaftar jika pendaftar BPUM tidak lolos BLT Rp1,2 juta.
Namun tanda hijau dengan pernyataan NIK KTP terdaftar untuk UMKM yang dinyatakan lolos dan jadi penerima BPUM Rp1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM yang dapat tanda hijau akan langsung diarahkan untuk melakukan pengisian pengambilan nomor antrean yang juga disediakan di link eform.bri.co.id.
Adapun beberapa hal yang akan diminta untuk melakukan pengisian yaitu data provinsi, kecamatan, kelurahan, BRI unit terdekat, dan tanggal pencairan ke Bank BRI.
Baca Juga: Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta Jika Tak Terdaftar BPUM, Ini Cara dan Syarat Daftar BTPKLW
Selain cek penerima di eform.bri.co.id dan ambil nomor antrean di eform.bri.co.id, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan sebelum datang melakukan pencairan BPUM di Bank BRI: