Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta Jika Tak Terdaftar BPUM, Ini Cara dan Syarat Daftar BTPKLW

- 8 Oktober 2021, 15:54 WIB
ILUSTRASI: Bantuan tunai Rp1,2 juta pemilik PKL dan warung, bisa daftar jika tak terdaftar BPUM.
ILUSTRASI: Bantuan tunai Rp1,2 juta pemilik PKL dan warung, bisa daftar jika tak terdaftar BPUM. /ANTARA FOTO/Teguh prihatna

BERITA SLEMAN – Pelaku usaha mikro masih bisa dapat BLT Rp1,2 juta jika terbukti tidak terdaftar BPUM. Caranya, yaitu dapat daftar Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKL).

BTPKLW merupakan bantuan tunai Rp1,2 juta yang ditujukan untuk pemilik PKL dan warung yang tidak terdaftar BPUM.

Cara daftar BLT ini, yaitu cukup mendatangi Kelurahan setempat, mengisi formulir, kemudian mengajukan syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cek Online BPUM Cukup Pakai NIK KTP: Tak Terdaftar, Buruan Daftar BTPKLW ke Kelurahan

Baca Juga: Buka 2 Sistem Resmi Ini, Bisa Jadi Solusi Jika Belum Dapat SMS BPUM BRI: Banpres Rp1,2 Juta Cair Tanpa Antre

Baca Juga: Gagal Terdaftar Penerima BPUM, Warga DKI Jakarta Masih Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Caranya

Pengajuan pendaftaran ini jelas berbeda dari program BPUM yang sebelumnya dapat diajukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten masing – masing.

Tahun 2021 ini, terdapat satu juta kuota penerima BTPKLW dari seluruh Indonesia dan akan disalurkan melalui Polres setempat.

Sebelumnya, pelaku usaha yang sudah lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BTPKLW akan diberikan surat undangan untuk pencairan.

Baca Juga: Bantuan PKL Mulai Cair, Catat Siapa Saja yang Bisa Jadi Penerima Uang Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x