BERITA SLEMAN – Pelaku usaha mikro masih bisa dapat BLT Rp1,2 juta jika terbukti tidak terdaftar BPUM. Caranya, yaitu dapat daftar Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKL).
BTPKLW merupakan bantuan tunai Rp1,2 juta yang ditujukan untuk pemilik PKL dan warung yang tidak terdaftar BPUM.
Cara daftar BLT ini, yaitu cukup mendatangi Kelurahan setempat, mengisi formulir, kemudian mengajukan syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Cek Online BPUM Cukup Pakai NIK KTP: Tak Terdaftar, Buruan Daftar BTPKLW ke Kelurahan
Baca Juga: Gagal Terdaftar Penerima BPUM, Warga DKI Jakarta Masih Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Caranya
Pengajuan pendaftaran ini jelas berbeda dari program BPUM yang sebelumnya dapat diajukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten masing – masing.
Tahun 2021 ini, terdapat satu juta kuota penerima BTPKLW dari seluruh Indonesia dan akan disalurkan melalui Polres setempat.
Sebelumnya, pelaku usaha yang sudah lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BTPKLW akan diberikan surat undangan untuk pencairan.
Baca Juga: Bantuan PKL Mulai Cair, Catat Siapa Saja yang Bisa Jadi Penerima Uang Rp1,2 Juta