BERITA SLEMAN – Kota Depok, Jawa Barat, masih membuka pendaftaran BPUM 2021. Masyarakat bisa daftar melalui link resmi yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok.
Pendaftaran usulan BPUM untuk Kota Depok ini dibuka sejak 2 September dan ditutup pada 10 September 2021 pukul 12:00 WIB mendatang.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha mikro Kota Depok harus mempersiapkan syarat, kriteria, dan berkas yang akan diunggah pada link pendaftaran BPUM serta yang wajib dikumpulkan ke DKUM.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tak Cair ke Rekening, Jika NIK KTP Pekerja Terdaftar di 4 Link Bansos Ini
Selengkapnya, berikut syarat, kriteria, dan berkas yang wajib diupload:
Syarat daftar BPUM Kota Depok
Pihak DKUM Kota Depok juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan daftar BPUM;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawa BUMN, atau BUMD
Setiap pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat tersebut sebelum mempersiapkan berkas atau kriteria lanjutan untuk daftar BPUM 2021 Kota Depok, Jawa Barat.
Kriteria daftar BPUM Kota Depok
Setiap calon pendaftar BPUM harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan DKUM Kota Depok agar lolos dan dapat Banpres Rp1,2 juta.