Dana Bansos PKL dan Warung Cair Lagi! Simak Besaran Bantuan dan Kuota Penerima di 2022

- 17 Januari 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi: Bansos tunai PKL dan warung dilanjutkan di tahun 2022, simak besaran bansosnya.
Ilustrasi: Bansos tunai PKL dan warung dilanjutkan di tahun 2022, simak besaran bansosnya. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri

BERITA SLEMAN – Kabar baik datang untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, bahwa di tahun 2022 ini pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) tunai tersebut.

Adapun kuota dan besaran dana bantuan yang akan cair kepada pemilik PKL dan warung di tahun 2022 sudah diumumkan pemerintah.

Melansir akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, 16 Januari 2022 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dana bansos tunai untuk PKL dan warung akan kembali cair tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bansos Kemensos Rp200 Ribu per Bulan Cair Lagi, Cek Penerima Bantuan BPNT Januari 2022 di Link Ini Pakai KTP

Tak hanya PKL dan warung, namun dana bantuan tunai tersebut juga akan cair kepada nelayan.

“Selanjutnya Bapak Presiden juga menyetujui untuk frontloading bansos perluasan program bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), warung, dan nelayan di mana ini jumlah pesertanya diperkirakan sebesar 2,76 juta orang, 1 juta PKL dan pemilik warung dan 1,76 juta nelayan dan penduduk miskin ekstrim,” terang Menko Airlangga Hartarto.

Jika tahun lalu bantuan tunai PKL dan warung memiliki besaran Rp1,2 juta per orang dengan syarat cukup memiliki PKL, warung, dan tidak pernah terdaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maka tahun ini pemerintah belum menyebutkan secara rinci apa syarat menjadi penerima bansos tunai tersebut.

Baca Juga: Bantuan Rp900 Ribu Sudah Cair, Cuma 4 Anak Ini yang Bisa Dapat KAJ: Cek Pencairan di Bank DKI

Bantuan tunai yang tahun lalu akrab disebut BTPKLW ini memang akan dilanjutkan untuk satu juta orang, namun dengan besaran bantuan Rp600 ribu per orang.

Rencananya, bansos tunai PKL, warung, dan nelayan ini akan cair pada tahun 2022 di kuartal pertama.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah