BERITA SLEMAN - Lesti Kejora mencabut tuntutannya kepada Rizky Billar terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Usai dibebaskan, Rizky Billar dijadwalkan wajib lapor pada 17 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Wajib lapor ini tak mengharuskan Rizky Billar datang ke Polres, jika ia berhalangan hadir, Rizky Billar dapat menjalaninnya melalui vidio call.
Baca Juga: Putuskan Damai dengan Rizky Billar, Lesti Kejora: Bapak Terbaik dari Anak Saya
Hal ini disampaikan langsung oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan ketika sedang menunggu Rizky Billar untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Usai Dibebaskan, Rizky Billar Bisa Wajib Lapor Melalui Video Call" berikut penjelasan dari Nurma terkait wajib lapor yang harus dilaksanakan oleh Rizky Billar.
"Masih harus menunggu sampai jam 2 siang. Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," ujar Nurma.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar dan Lesti Kejora Berdamai
Tak hanya itu, Nurma mengatakan pihak penyidik akan berkoordinasi dengan Rizky Billar tentang wajib lapor melalui video call tersebut.