BERITA SLEMAN - Akhir-akhir ini terungkap fakta mengejutkan dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Fakta tersebut mengungkap bahwa laporan KDRT ternyata bukan Lesti Kejora yang melaporkan, melainkan ayahnya.
Hal ini terungkap dalam isi perjanjian damai antara Lesti Kejora dan Rizky Billar yang dibuat ketika Lesti mencabut laporan terkait KDRT dan bersepakat untuk damai.
Baca Juga: Tak Harus Datang ke Polres, Rizky Billar Bisa Wajib Lapor Melalui Vidio Call
Dalam surat tersebut tertulis bahwa yang membuat laporan kasus KDRT adalah Endang Mulyana selaku ayah dari Lesti Kejora.
Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Polisi Buka Suara Soal Fakta Ayah Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait KDRT" berikut isi perjanjian damai yang mengungkap fakta bahwa ayah Lesti Kejora yang melaporkan kasus KDRT anakanya kepada polisi.
"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai," ujar isi surat perjanjian pada poin C.
Baca Juga: Putuskan Damai dengan Rizky Billar, Lesti Kejora: Bapak Terbaik dari Anak Saya