BERITA SLEMAN - Ada aturan baru untuk menggelar konser di Wilayah Jakarta, yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Aturan baru dalam menggelar konser di Jakarta yang diturunkan Disparektaf ini, berpengaruh pada penonton yang hadir.
Disparektaf mengintruksikan kepada penyelenggara acara, penonton dibatasi menjadi 70 persen secara maksimal.
Aturan yang akan diberlakukan ini bertujuan konser musik di Ibu Kota Indonesia yang hanya boleh dihadiri 70 persen itu untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.
Baca Juga: Tips Kulit Kinclong tanpa Skincare Kemasan, Pakai Bahan Alami Mudah Dijangkau
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Konser di Jakarta Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 70 Persen, Simak Aturan Baru Disparekraf DKI"
Adapun aturan baru konser musik dibatasi 70 persen itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 bagi sektor pariwisata.
"Dengan adanya ketentuan ini, dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujar Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam pernyataan pers, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Bukan hanya tentang kapasitas, Disparekraf DKI Jakarta juga memerintahkan pemberlakuan jam operasional konser musik yakni pukul 11.00-24.00 WIB.
Selanjutnya, penyelenggara konser musik harus memiliki surat rekomendasi Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari kepolisian.