Tak kalah penting, aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan untuk pemeriksaan kategori pengunjung konser musik.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," ujarnya lagi.
Sementara itu, keluarnya aturan baru Disparekraf merupakan hasil evaluasi terhadap kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang telah sembrono menjual tiket melebihi kapasitas.
Dalam hal ini, penyelenggara menjual sampai total 27 ribu tiket untuk festival musik itu.
Sedangkan, surat izin keramaian yang disetujui Satgas Covid-19 dan Disparekraf hanya menyebutkan total 5.000 orang.
Akhirnya, festival musik yang menyalahi surat izin dibubarkan setelah ditemukan puluhan penonton pingsan saat itu.*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-Rakyat)