Penyelengaraan Konser di Jakarta ada Aturan Baru, Surat Langsung dari Disparektaf

- 12 November 2022, 14:26 WIB
Jason Ranti tampil di atas panggung bus dalam acara MLDSPOT Stage Bus Jazz Tour 2019 di Paskal Hypersquare, Kota Bandung, Sabtu 28 September 2019 malam.*/MUHAMMAD FIKRY MAULUDY/PR
Jason Ranti tampil di atas panggung bus dalam acara MLDSPOT Stage Bus Jazz Tour 2019 di Paskal Hypersquare, Kota Bandung, Sabtu 28 September 2019 malam.*/MUHAMMAD FIKRY MAULUDY/PR /Pikiran Rakyat/ Muhammad Fikry Mauludy/

Tak kalah penting, aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan untuk pemeriksaan kategori pengunjung konser musik.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," ujarnya lagi.

Sementara itu, keluarnya aturan baru Disparekraf merupakan hasil evaluasi terhadap kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang telah sembrono menjual tiket melebihi kapasitas.

Dalam hal ini, penyelenggara menjual sampai total 27 ribu tiket untuk festival musik itu.

Sedangkan, surat izin keramaian yang disetujui Satgas Covid-19 dan Disparekraf hanya menyebutkan total 5.000 orang.

Akhirnya, festival musik yang menyalahi surat izin dibubarkan setelah ditemukan puluhan penonton pingsan saat itu.*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x