Hukum Menukarkan Uang dengan Sistem Tukar Tambah saat Lebaran Idul Fitri

- 10 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi - Hukum Menukarkan Uang dengan Sistem Tukar Tambah saat Lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi - Hukum Menukarkan Uang dengan Sistem Tukar Tambah saat Lebaran Idul Fitri. /Dok Bank BTN

BERITA SLEMAN - Menjelang lebaran biasanya banyak yang membuka jasa penukaran uang dengan sistem tukar tambah. Misalnya, sesorang yang akan menukarkan uangnya senilai Rp100.000 dengan pecahan yang lebih kecil, maka orang itu dikenakan biaya tambahan Rp10.000.

Maraknya jasa penukaran uang yang berada di pinggiran jalan agar masyarakat tidak perlu antri panjang di bank, muncul sebagai buntut akan tradisi bagi-bagi uang saat lebaran Idul Fitri.

Adanya keuntungan dari penukaran uang ini menimbulkan pertanyaan apakah jenis usaha penukaran uang ini riba atau tidak.

Baca Juga: TikTok Lite Penghasil Uang, dan Apa Perbedaannya dengan Versi Biasa?

Apabila mendasarkan hadis dari Abu Said al-Khudri RA., Rasulullah SAW bersabda:

"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148).

Pihak yang menambah atau meminta tambahan dari jumlah takaran atau timbangan maka transaksi jasa penukaran uang adalah riba dan penyedia jasa ataupun penukar mendapatkan dosa dari riba.

Adapun, menurut fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, namun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Baca Juga: Jenis dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Mulai dari Uang hingga Bahan Pokok

Pendapat berbeda ditawarkan oleh Muflihatul Bariroh dalam jurnal Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penukaran Uang Baru Menjelang Hari Raya Idul Fitri (2016) yang menyebutkan bahwa untuk menghindari transaksi yang terlarang dari riba maka dapat menggunakan akad ijarah.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x