PSBB Ketat, Masuk Jawa Barat Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

11 Januari 2021, 13:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram.com/@westjavagov

BERITA SLEMAN - Hari ini, Senin, 11 Januari 2021, PSBB ketat atau kini bernama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah, resmi dilaksanakan.

Beberapa daerah yang masuk kriteria mulai menerapkan pembatasan ini. Salah satunya Jawa Barat.

Pemerintah Jawa Barat mewajibkan Surat Bebas Covid-19. Kebijakan dari Gubernur Jawa Barat ini dipertegas dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat edaran itu, Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) melalui surat edaran tersebut, bermaksud tak hanya membatasi kegiatan yang dilakukan masyarakat selama PPKM, tetapi juga bermaksud mengontrol masyarakat yang datang dari luar Jawa Barat.

Baca Juga: PSBB Ketat Berlaku Hari Ini! PPKM Jawa dan Bali Hingga 25 Januari

Kebijakan PPKM diambil pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di Indonesia karena jumlahnya yang masih terus tinggi. Kebijakan ini sendiri akan berlangsung selama dua minggu kedepan sampai tanggal 25 Januari 2021.

Dilansir Berita Sleman dari Pikiran Rakyat.com dalam artikel berjudul "Selama PPKM, Masuk Jawa Barat Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19", kebijakan surat bebas covid-19 ini berlaku untuk semua masyarakat yang akan memasuki Jawa Barat, baik yang menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.

Surat bebas covid-19 yang dimaksudkan ialah harus menunjukkan bahwa masyarakat yang bersangkutan bebas negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen, yang dilakukan paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. Masa berlakunya sendiri ialah 14 hari sejak surat bebas covid-19 itu diterbitkan.

Baca Juga: Jadwal Trans7 11 Januari 2021, Tonton: Indonesia Giveaway Episode 74 dan Kakak Beradik Podcast

Sebagai informai tambahan, masyarakat asal luar Jawa Barat yang sedang berada di  Jawa Barat tersebut, harus tetap memegang surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang dimaksudkan di atas.

Sementara itu, bagi warga Jawa Barat yang tengah berada di luar Jawa Barat, bisa menggunakan lagi surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku ketika kembali ke Jawa Barat.

Wilayah di Jawa Barat yang akan memberlakukan PPKM setidaknya ada 20 Kota/Kabupaten diantaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui bersama, kebijakan PPKM ini diambil Pemerintah Indonesia pada pekan lalu guna mengurangi penularan Covid 19.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler