Hari Ini Berlaku! Simak Kegiatan Apa Saja yang Dibatasi Selama PPKM Jawa dan Bali

- 11 Januari 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi kegiatan perkantoran. PPKM mulai berlaku Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Salah satu kegiatan yang dibatasi yakni kegiatan perkantoran.
Ilustrasi kegiatan perkantoran. PPKM mulai berlaku Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Salah satu kegiatan yang dibatasi yakni kegiatan perkantoran. /pixabay/StartupStockPhotos

BERITA SLEMAN - Seperti diketahui bersama, hari ini Senin 11 Januari 2021, pembatasan aktivitas sosial masyarakat di Pulau Jawa dan Bali resmi berlaku. Pembatasan kali ini menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak jauh berbeda dengan PSBB, penerapan aturan ini juga membatasi beberapa kegiatan masyarakat.

Berikut kegiatan yang dibatasi selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM):

  1. Kegiatan perkantoran, kapasitas kantor maksimal 25 persen dan sisa 75 persen menerapkan WFH (bekerja dari rumah).
  2. Aktivitas sektor esensial yang berurusan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.
  3. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  4. Kegiatan belajar-mengajar masih akan berlangsung secara daring.
  5. Pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB. Kapasitas dine in atau makan di tempat di restoran dibatasi hanya maksimal 25 persen dan take away (dibungkus) tetap diizinkan.
  6. Aktivitas ibadah, pemerintah mengizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 
  8. Jam operasional transportasi umum akan diatur kembali

Baca Juga: Bikin Laper akan Menemani Sore Anda, Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 11 Januari 2021

Baca Juga: Virgo Jangan Terlena, Libra Siap Sambut Orang Baru, Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Januari 2021

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Tak semua wilayah memerlakukan PPKM ini. Merujuk ke PP 21 Tahun 2020, pembatasan ini diterapkan dengan sejumlah kriteria. Kriterianya tersebut terdiri atas:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen;
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen;
  3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen;
  4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK 11 Januari 2021: Capricorn Simpan Tenagamu, dan Pisces Cobalah Hal Baru

Baca Juga: Ada Tingkah Lucu Para Domba Shaun The Sheep , Jadwal Acara GTV Hari Ini 11 Januari 2021

Baca Juga: Rumah Ruben Siap Menemani Sore Anda, Jadwal Acara MNCTV Senin, 11 Januari 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x